Wakaf Tunai sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah

Authors

  • Ali Makfud STAI Binamadani

DOI:

https://doi.org/10.51476/madanisyariah.v9i1.955

Keywords:

wakaf tunai, pembiayaan UMKM, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Keuangan Sosial Islam

Abstract

Wakaf tunai merupakan salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dalam mengatasi keterbatasan akses pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wakaf tunai sebagai alternatif model pembiayaan UMKM dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan menelaah berbagai literatur klasik dan kontemporer terkait wakaf, ekonomi Islam, dan teori maqāṣid untuk mengkaji relevansi dan rasionalitas wakaf tunai dalam pembiayaan UMKM. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf tunai, apabila dikelola secara produktif dan profesional, dapat berfungsi sebagai instrumen pembiayaan inklusif yang bebas riba dan mendukung keberlanjutan UMKM. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, wakaf tunai berkontribusi terhadap perlindungan harta (if al-māl), perlindungan jiwa (if al-nafs), serta pencapaian kemaslahatan umum (maṣlaah ‘āmmah). Selain itu, pendekatan maqāṣid yang bersifat sistemik menegaskan bahwa efektivitas pembiayaan wakaf tunai tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan hukum, tetapi juga oleh dampak sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang dihasilkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi wakaf tunai dalam pembiayaan UMKM merupakan solusi strategis dan berkelanjutan dalam sistem ekonomi Islam. Penguatan tata kelola, dukungan regulasi, dan kapasitas kelembagaan menjadi faktor kunci dalam memaksimalkan peran wakaf tunai bagi pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-02-27