WARUNG KEJUJURAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Keywords:
warung kejujuran, kejujuran, fiqh, muamalahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep ijab qabul menurut fikih Islam bahwa transaksi jual beli dapat berlangsung dengan segala ucapan atau tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif sehingga data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi dan wawancara kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pendekatan logika induktif untuk memperoleh kesimpulan khusus dan dianalisis menurut hukum Islam. Berdasarkan konsep ijab qabul menurut fikih Islam bahwa transaksi jual bei dapat berlangsung dengan segala ucapan atau tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, tidak ada ucapan tertentu yang harus diucapkan dalam transaksi tersebut, sehingga ucapan apasaja dianggap sah apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sama halnya yang telah diterapkan di Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences yaitu sebuah koperasi warung kejujuran yang pada prinsipnya sama dengan jual beli mu’athah yang diterapkan di market dan swalayan, namun yang membedakan adalah penjual tidak berada di tempat sehingga pembeli dengan leluasa mengambil barang yang diinginkan dan menaruh dan atau mengambil uang kembaliannya sendiri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
"Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0)."





