UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM BISNIS ONLINE MENURUT UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.51476/syarie.v7i2.690Keywords:
Bisnis Online, Hukum Islam, Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 8 Tahun 1999Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan konsumen dalam bisnis online berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perspektif Hukum Islam, serta mengkaji penerapan konsep perlindungan konsumen dalam konteks PT Indo Guna Artha sebagai studi kasus. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif. Untuk menghasilkan temuan-temuan dan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara yang dilaksanakan langsung dengan owner dan karyawan PT Indo Guna. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam bisnis online merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan, seperti PT Indo Guna Artha, dan juga melibatkan peran aktif dari pemerintah dan konsumen sendiri. Sinergi antara Undang-undang No. 8 Tahun 1999 dan nilai-nilai Hukum Islam dapat menjadi landasan yang kokoh dalam menciptakan lingkungan bisnis online yang adil, aman, dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
"Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0)."





