TRANSAKSI EKONOMI: TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Keywords:
hukum islam, hukum perdata, transaksi ekonomiAbstract
Tulisan ini membahas transaksi ekonomi yang dikaji melalu pendangan hukum perdata dan hukum islam. Transaksi ekonomi merupakan suatu aktifitas yang paling lazim dilakukan oleh anggota masyarakat yang telah memiliki mata uang sendiri sebagai alat tukar atau pembayaran. Sedangkan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara para anggota masyarakat[1]. Sehingga hanya hukumlah yang memberi batasan sebuah aktifitas dianggap sebagai transaksi ekonomi yang mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
[1] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan tertentu (Bandung; Sumur, 1961) h. 12
Downloads
Published
Issue
Section
License
"Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0)."





